Tim Satuan Pengendali Intern (SPI)

SPI dibentuk untuk membantu pimimpin unit kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengawasan intern yang dilakukan oleh SPI adalah untuk membantu pimpinan dalam melakukan pengawasan program dan kegiatan melalui review, evaluasi, pemantauan dan pengawasan.
SPI menyelenggarakan fungsi :

1.

Penyusunan program pengawasan

2.

Pengawasan kebijakan dan program

3.

Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan Barang Milik Negara (BMN)

4.

Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal

5.

Pendampingan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga, serta reviu Laporan Keuangan

6.

Pemberian saran dan rekomendasi

7.

Penyusunan laporan hasil pengawasan

8.

Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan

Instrumen Kerja SPI

Dalam mendukung pelaksanaan fungsi tersebut, maka disusunlah instrument sebagai alat bantu kerja tim SPI LPMP Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari :

1.

Kebijakan dan program: (klik tautan)
https://forms.gle/BGus6io4qtdhcYfe8

2.

Kepegawaian: (klik tautan)
https://forms.gle/bjyBQHt8johyK7ny8

3.

Keuangan: (klik tautan)
https://forms.gle/rS94samyEpGmszGD6

4.

Barang Milik Negara (BMN): (klik tautan)
https://forms.gle/vpqsRzS88yR55LbD6