SPI dibentuk untuk membantu pimimpin unit kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengawasan intern yang dilakukan oleh SPI adalah untuk membantu pimpinan dalam melakukan pengawasan program dan kegiatan melalui review, evaluasi, pemantauan dan pengawasan.
SPI menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan program pengawasan
Pengawasan kebijakan dan program
Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan Barang Milik Negara (BMN)
Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal
Pendampingan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga, serta reviu Laporan Keuangan
Pemberian saran dan rekomendasi
Penyusunan laporan hasil pengawasan
Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan
Instrumen Kerja SPI
Dalam mendukung pelaksanaan fungsi tersebut, maka disusunlah instrument sebagai alat bantu kerja tim SPI LPMP Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari :
Kebijakan dan program: (klik tautan)
https://forms.gle/BGus6io4qtdhcYfe8
Kepegawaian: (klik tautan)
https://forms.gle/bjyBQHt8johyK7ny8
Keuangan: (klik tautan)
https://forms.gle/rS94samyEpGmszGD6
Barang Milik Negara (BMN): (klik tautan)
https://forms.gle/vpqsRzS88yR55LbD6