Tugas
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun2022, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas: 19 Laporan Kinerja 2024BPMP Provinsi Kepulauan RiauTugas dan FungsiMelaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.
Fungsi
Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat
Pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anakusia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat
Pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anakusia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakatdalam penjaminan mutu pendidikan
Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikandasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminanmutu pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan danpeningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan masyarakat
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutupendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, danpendidikan masyarakat
Pelaksanaan urusan administrasi