Tugas dan Fungsi

Tugas

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun2022, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas: 19 Laporan Kinerja 2024BPMP Provinsi Kepulauan RiauTugas dan FungsiMelaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.

Fungsi

1.

Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat

2.

Pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anakusia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat

3.

Pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anakusia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakatdalam penjaminan mutu pendidikan

4.

Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikandasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminanmutu pendidikan

5.

Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan danpeningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan masyarakat

6.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutupendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, danpendidikan masyarakat

7.

Pelaksanaan urusan administrasi