Unit Layanan Terpadu (ULT)

Tentang

Permendibud nomor 26 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada pasal 38 menyebutkan salah satu fungsi dari LPMP adalah pengembangan dan pengelolaan system informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam menjalankan fungsi terebut maka LPMP Provinsi Kepulauan Riau membuka Unit Layanan Terpadu (ULT). keberadaan ULT guna memberikan pelayanan kepada stakeholder yang membutuhkan berbagai informasi terkait mutu satuan pendidikan atau tenaga pendidik.

ULT LPMP Provinsi Kepulauan Riau merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Klik tautan Sempena, untuk dapat meminta informasi, menyampaikan pengaduan, bertanya, berdialog, memberikan saran dan masukan, serta konsultasi secara daring dengan nyaman dan memperoleh kepastian mendapatkan tanggapan yang baik dan profesional.