Tugas & Fungsi
Tugas & Fungsi PPID Kemendikdasmen
Tugas dan Fungsi PPID Utama sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
admin_panel_settings
Tugas dan Fungsi PPID Utama
Koordinasi, penetapan kebijakan, dan pengelolaan informasi publik tingkat kementerian
- 01 Mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik di Kementerian;
- 02 Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- 03 Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- 04 Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik;
- 05 Melakukan Pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan bagi PPID Kementerian;
- 06 Memutakhirkan Informasi yang dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
- 07 Mengoordinasikan penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
- 08 Melakukan pembinaan terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID Pelaksana Kementerian; dan
- 09 Menyusun laporan pelayanan Informasi Publik tahunan yang disampaikan kepada Atasan PPID dengan tembusan pembina PPID Kementerian.
support_agent
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Sesuai Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025
- 01 Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
- 02 Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- 03 Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- 04 Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- 05 Melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
- 06 Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- 07 Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja;
- 08 Mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya;
- 09 Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
- 10 Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.