Akses Mudah: Pengguna dapat menemukan berbagai layanan digital pendidikan di ekosistem Kemendikdasmen dalam satu platform, tanpa perlu berpindah ke berbagai situs atau aplikasi.
Integrasi Layanan: Rumah Pendidikan menghubungkan layanan bagi berbagai pengguna, termasuk guru, murid, sekolah, orang tua, pemerintah, mitra, dan masyarakat umum.
Penyederhanaan Akses: Dengan satu akses, pengguna dapat menjelajahi berbagai fitur dalam ekosistem pendidikan yang tersedia di platform ini.
Rumah Pendidikan dapat diakses dengan beberapa cara:
Kunjungi https://rumah.pendidikan.go.id/ melalui peramban (browser) gawai, atau
Unduh dan instal platform Rumah Pendidikan melalui Google Playstore di perangkat sistem operasi Android atau melalui App Store di iOS.
Tidak, Rumah Pendidikan dapat diakses oleh masyarakat umum baik dengan atau tanpa login. Namun, untuk beberapa layanan yang ada di dalam Rumah Pendidikan membutuhkan akses login menggunakan Akun belajar.id. Sehingga, apabila Anda memiliki Akun belajar.id, direkomendasikan untuk login menggunakan akun tersebut untuk memudahkan akses ke berbagai layanan di dalam Rumah Pendidikan.
Rumah Pendidikan dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk guru, kepala sekolah, murid, tenaga kependidikan lainnya, orang tua, pemerintah daerah, mitra pendidikan, dan masyarakat umum, sesuai dengan kebutuhan masing-masing setiap pengguna.
Rumah Pendidikan berbeda dari platform digital pendidikan lain karena berfungsi sebagai portal utama yang mengintegrasikan berbagai layanan pendidikan dalam ekosistem Kemendikdasmen. Pengguna tidak hanya menemukan satu layanan, tetapi berbagai fitur yang mendukung ekosistem pendidikan secara komprehensif.
SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Secara filosofis, SPMB utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili/tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.
Cakupan pengaturan lebih luas, pengaturan SPMB mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, pelibatan satuan pendidikan swasta, dan integrasi teknologi.
Perubahan terminologi, penekanan pada istilah "Murid". Menggunakan istilah yang lebih inklusif, mencakup murid di berbagai jalur dan latar belakang pendidikan.
Untuk kebijakan dan implementasi:
a. Kebijakan berbasis fleksibilitas daerah. Mengakomodasi kebutuhan daerah, seperti pendekatan wilayah administratif (rayonisasi) untuk daerah terpencil dan penyesuaian afirmasi.
b. Pendekatan fleksibel. Memberikan otonomi lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah.
c. Dorongan inovasi. Mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi (Dapodik)
SPMB bertujuan untuk:
Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Mendorong peningkatan prestasi murid.
Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
SPMB dilaksanakan dengan prinsip:
Objektif;
Transparan;
Akuntabel;
Berkeadilan; dan
Tanpa Diskriminasi.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru utamanya menjadi acuan bagi Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Namun, dalam hal terjadi kekurangan daya tampung, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan: a. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (Satuan Pendidikan Swasta); dan/atau b. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain dimaksud termasuk satuan pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.
Pemerintah daerah melibatkan satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain dalam penerimaan murid baru melalui kerja sama. Salah satu dampak dari keterlibatan itu (SPMB Bersama), satuan pendidikan tersebut melaksanakan tahapan dan waktu pelaksanaan SPMB sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk besaran kuota yang akan disediakan di Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain menjadi kesepakatan para pihak.
Penerimaan murid baru melalui 4 jalur diberlakukan untuk SD, SMP, dan SMA (tidak termasuk TK dan SMK). Namun jalur penerimaan murid baru tersebut, dikecualikan untuk SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang merupakan:
a. Satuan Pendidikan kerja sama;
b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
e. Satuan Pendidikan berasrama;
f. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
g. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pasca penerimaan murid baru dilaksanakan sesuai ketentuan.
1. Perencanaan penerimaan Murid baru meliputi:
penetapan wilayah penerimaan Murid baru;
penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru;
penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah;
pembentukan panitia penerimaan Murid baru;
penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring; dan
sosialisasi pelaksanaan penerimaan Murid baru.
2. Pelaksanaan penerimaan Murid baru terdiri atas:
pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru;
pendaftaran penerimaan Murid baru;
seleksi penerimaan Murid baru;
pengumuman penetapan Murid baru; dan
daftar ulang.
3. Pasca penerimaan Murid baru:
Integrasi data hasil penerimaan murid baru ke dalam sistem Dapodik;
Evaluasi
b. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon Murid di Satuan Pendidikan Swasta yang tidak dapat ditampung di Satuan Pendidikan Negeri. Pemberian bantuan pendidikan ini diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
Secara mendasar, perbedaan antara wajib belajar 12 dan 13 tahun terletak pada penambahan satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai bagian dari sistem wajib. Jika sebelumnya pendidikan wajib dimulai dari SD, kini dimulai sejak usia 5 tahun, dengan harapan bahwa stimulasi dini akan meningkatkan kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya
Sasaran dan Jenjang Pendidikan yang Dicakup
Program ini menyasar anak-anak usia dini (5 tahun) hingga 18 tahun. Jenjang pendidikan yang dicakup meliputi:
PAUD (1 tahun)
Sekolah Dasar (6 tahun)
Sekolah Menengah Pertama (3 tahun)
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (3 tahun)
Pendanaan program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana alokasi khusus (DAK), serta kerja sama dengan pemerintah daerah. Pemerintah juga mengintegrasikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk dukungan biaya pendidikan langsung kepada siswa dari keluarga tidak mampu.
ATS adalah anak atau remaja dalam rentang usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan di sekolah karena berbagai faktor.
Pendekatan Lintas Sektor: Penanganan ATS membutuhkan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencapai keberlanjutan dan menyentuh akar permasalahan.
Strategi Nasional (Stranas ATS): Dokumen ini menjadi dasar untuk menyusun kebijakan dan program penanganan ATS secara terkoordinasi di berbagai sektor.
Program Bantuan dan Beasiswa: Program seperti PAPA (Penanganan ATS melalui Bantuan Beasiswa) membantu siswa ATS dengan memenuhi kebutuhan pribadi mereka dalam proses pendidikan.
Inovasi Lokal: Beberapa daerah mengimplementasikan inovasi lokal seperti PETASAN (Pendampingan Tuntas Admin ATS Kecamatan) untuk meningkatkan kualitas pendataan, validasi, dan input data ATS, serta melakukan pelayanan "jemput bola" untuk membantu admin di tingkat desa.
Pendampingan dan Sosialisasi: Sosialisasi secara berkala di tingkat kelurahan juga penting untuk mengatasi masalah ATS dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7KAIH): Bangun Pagi, Beribadah, Berolahraga, Makan Sehat dan Bergizi, Gemar Belajar, Bermasyarakat, Tidur Cepat
Kamu bisa mengunduhnya pada link berikut: https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/gerakan7kebiasaan/#panduan
Kamu bisa mendengarkan lagu 7KAIH pada link berikut: https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/album-lagu-kelana/
Kamu bisa menggunakan aplikasi Pusat Bantuan pada link berikut: https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/pusatbantuan/index.php?a=add
https://ditsmp.kemendikdasmen.go.id/psmplog/storage/uploads/menufilecontentfile/1748842139_Panduan%20MBG%202025_Kemendikdasmen.pdf
(a) Peserta didik yang mengalami gejala keracunan dipisahkan ke suatu ruangan yang cukup ventilasi, diistirahatkan dan diberi air minum secukupnya; (b) Jika memungkinkan dilakukan pertolongan pertama di satuan pendidikan dan/atau segera dibawa ke Puskesmas/klinik/rumah sakit terdekat; (c) Satuan pendidikan segera melaporkan kepada Puskesmas terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan penanganan medis. Satuan pendidikan perlu melaporkan kepada puskesmas terkait gejala keracunan apapun yang muncul. Tidak hanya untuk keperluan tindak lanjut penanganan medis;
(a) Pendistribusian makanan dihentikan dan makanan dikembalikan kepada SPPG; (b) Satuan pendidikan membuat laporan insiden; (c) Satuan pendidikan memberitahukan orang tua peserta didik bahwa pada hari tersebut tidak disediakan MBG di satuan pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
● 51.361 (99,96%) satuan pendidikan tercatat telah menerima penyaluran Dana BOSP Kinerja, baik untuk kinerja prestasi maupun kinerja terbaik
● Bagi satuan pendidikan penerima, segera lakukan pengecekan proses penyaluran pada aplikasi BOSP Salur
● Selanjutnya, lakukan konfirmasi penerimaan dana
SE Sesjen No 9 Tahun 2025, dijelaskan bahwa:
● Dana BOP PAUD Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja, dan BOS Kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik diprioritaskan untuk kegiatan pembelajaran mendalam dan kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial ● Pelaksanaan pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial dapat melalui Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ● Tujuan pelatihan adalah untuk memastikan satuan pendidikan menerapkan pembelajaran mendalam dan koding/kecerdasan artifisial yang standar dan sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan Pemerintah
● Biaya pelatihan PM ditentukan oleh Ditjen UPT BGTK, sedangkan pelatihan Koding/KA ditentukan oleh LPD atau UPT BGTK ● Kode rekening yang digunakan dalam konteks “mengikuti pelatihan” yaitu menggunakan rekening Belanja Kursus Singkat/Pelatihan
● Biaya pelatihan mengacu pada LPD/UPT BGTK ● Biaya lainnya yang diperlukan untuk mengikuti pelatihan diluar biaya pelatihan seperti biaya transportasi, akomodasi pengingapan, dll
● Kegiatan pelatihan merupakan rincian kegiatan prioritas pada komponen pembelajaran mendalam dan pembelajaran koding/kecerdasan artifisial ● Pengembalian dana BOSP kinerja dilakukan apabila: 1. tidak bersedia menerima dana; dan/atau 2. tidak memenuhi persyaratan penerima dana
Tidak boleh, karena berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal xx dijelaskan bahwa pendidik atau tenaga kependidikan yang mendapat honor setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan nonASN harus tercatat pada Dapodik.
Alokasi pembayaran honor tenaga nonASN maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta dari pagu satu tahun anggaran
Pada prinsipnya jasa honor selain yang merupakan honor bulanan atas jasa pendidik/tenaga kependidikan (gaji bulanan) dapat diberikan kepada pendidik/tenaga kependidikan ASN/NonASN, syarat dan ketentuan berlaku. Syarat dan ketentuan berlaku ini mengikuti pengaturan keuangan daerah.
Contoh pembiayaan yang relevan dengan kegiatan pendampingan lomba yaitu konsumsi dan transportasi
Ya, boleh. Sekolah dapat menganggarkan konsumsi untuk kegiatan sekolah, bukan konsumsi untuk kebutuhan harian guru.
Tidak dapat. Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membangun fisik, tetapi dapat digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah seperti rehabilitasi kategori rusak ringan.