BPMP Kepri jadi salah satu unit kerja PEKPPP Prioritas Kemendikdasmen tahun 2026

08 July 2026
2 menit baca
BPMP Kepri jadi salah satu unit kerja PEKPPP Prioritas Kemendikdasmen tahun 2026

Bintan, PUBHUM BPMP Kepri – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu satuan kerja prioritas dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas capaian BPMP Kepri yang pada evaluasi tahun sebelumnya berhasil meraih nilai 4,77 dengan predikat Pelayanan Prima serta menempati peringkat pertama dari 39 lokus yang dievaluasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Transformasi Organisasi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen, Dini Indrawati Simbolon, saat memberikan pendampingan persiapan PEKPPP Prioritas Tahun 2026 di Kantor BPMP Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (7/7). 

"Pada tahun ini BPMP Kepri menjadi salah satu satuan kerja prioritas. Tahun lalu BPMP Kepri memperoleh nilai 4,77 dengan kategori Pelayanan Prima dan menjadi nomor satu dari 39 lokus," jelas Dini.

Ia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 tidak lagi menggunakan pola usulan seperti tahun-tahun sebelumnya. Melalui skema PEKPPP Mandiri, satuan kerja melakukan pemenuhan data dukung secara mandiri melalui aplikasi yang telah disediakan, dengan memanfaatkan sebagian besar dokumen yang telah disusun pada tahun sebelumnya. 

Sementara itu, Kepala BPMP Provinsi Kepulauan Riau, warsita dalam sambutannya menegaskan bahwa evaluasi pelayanan publik bukan sekadar upaya memperoleh nilai, melainkan momentum untuk memperkuat budaya pelayanan yang berintegritas dan berdampak.

Menurutnya, BPMP Kepri akan terus menjaga integritas organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada output, tetapi juga impact bagi masyarakat, serta menghadirkan berbagai inovasi untuk menjawab tantangan pelayanan di Provinsi Kepulauan Riau yang didominasi wilayah kepulauan.

Kegiatan pendampingan ini juga membahas pemenuhan enam aspek utama dalam PEKPPP, yaitu Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi. Keenam aspek tersebut menjadi dasar penilaian dalam evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023. 

Melalui pendampingan ini, BPMP Kepri diharapkan semakin siap mempertahankan kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi contoh praktik pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.